Yuk, Kenali Lebih Dekat Koperasi Simpan Pinjam Sebelum Bergabung

Posted on October 13, 2020

Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam

Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan namanya koperasi. Ada banyak koperasi yang beredar di pasaran. Namun, salah satunya yang terkenal di masyarakat ialah koperasi simpan pinjam. Koperasi ini memiliki tujuan dasar yang serupa dengan koperasi lain, yaitu saling membantu demi kesejahteraan bersama.

Namun, tahukah Anda jika koperasi ini juga memiliki prinsip dasar yang telah diatur dalam UU Koperasi? Nah, berikut ringkasan mengenai prinsip dasar tersebut.

  1. Koperasi wajib memiliki anggota yang bersifat terbuka serta sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak tertentu untuk bergabung.
  2. Koperasi dikelola mandiri secara demokratis.
  3. Terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota.
  4. Kekuasaan paling tinggi koperasi terletak pada Rapat Anggota.
  5. Koperasi memiliki keuntungan yang disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada seluruh anggota secara adil berdasarkan kesepakatan yang disetujui.
  6. Koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
    • Simpanan pokok yang dibayarkan oleh anggota di awal masuk dan hanya sekali.
    • Simpanan wajib dibayar oleh anggota setiap bulan.
    • Simpanan sukarela yang dibayarkan anggota dalam jumlah dan waktu tertentu, sebagai bentuk simpanannya untuk masa depan.
    • Dana cadangan diperoleh dari sisa hasil usaha yang tidak ikut dibagikan kepada anggota.
    • Modal pinjaman
    • Hibah

Syarat Menjadi Anggota Koperasi

Usai mengetahui prinsip dasarnya, berikut syarat untuk menjadi anggota koperasi:

  1. Harus berwarga negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan melalui kartu identitas yang harus diberikan ketika melakukan pendaftaran pertama kali.
  2. Calon anggota harus bersifat perorangan, bukan sebuah badan atau lembaga yang legal di mata hukum.
  3. Berkenan untuk membayar simpanan pokok di awal masuk serta simpanan wajib setiap bulannya sesuai ketentuan.
  4. Menyetujui semua ketentuan yang berlaku pada koperasi tersebut.

Setelah semua syarat terpenuhi, kini Anda dapat mendaftarkan diri untuk bergabung di koperasi simpan pinjam, melalui tata cara berikut:

  1. Penyerahan Berkas

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyerahkan berkas yang diperlukan untuk menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Berkas tersebut terdiri dari kartu identitas dan foto terbaru. Siapkan juga fotokopi kartu keluarga jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Dalam prosesnya, biasanya Anda pun akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan oleh koperasi.

  1. Verifikasi dari Pengurus

Berkas yang masuk akan diserahkan oleh petugas penerima kepada pengurus yang berwenang membuat keputusan untuk menerima pengajuan Anda atau tidak. Jadi, dalam proses ini Anda harus bersabar menunggu kabar.

Proses verifikasi membutuhkan waktu yang berbeda-beda tiap instansinya. Ada yang bisa langsung mendapatkan hasil setelah mendaftar. Ada pula yang harus menunggu beberapa hari untuk memperoleh pernyataan jika pengajuan diterima.

  1. Membayar Kewajiban

Ketika Anda sudah dinyatakan diterima sebagai anggota koperasi, selanjutnya ialah melakukan kewajiban yang telah disepakati. Pertama ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai kesepakatan. Kemudian, di bulan-bulan berikutnya Anda hanya perlu membayar simpanan wajib.

Setelah bergabung menjadi anggota koperasi, Anda bisa memanfaatkan layanan yang dimiliki koperasi tersebut. Contohnya, ketika Anda bergabung pada Koperasi Kita Makmur Sejati, maka dapat mengajukan pinjaman, dan melakukan penyimpanan uang selayaknya menabung.

Nah, tertarik untuk bergabung menjadi anggota koperasi simpan pinjam? Bagi Anda yang tinggal di daerah Bekasi, dapat langsung mendatangi lokasi Koperasi Kita Makmur Sejati dan lakukan pemberkasan. Atau jika Anda menginginkan informasi lebih lanjut, Anda bisa membuka situs resminya di www.koperasikms.com.